Oleh: Nadya Rizma Septiarini
S1 Akuntansi 2014
Berbicara
mengenai Tri Dharma perguruan tinggi Indonesia, berarti membicarakan tujuan
atau visi dari perguruan tinggi Indonesia. Tujuan atau visi yang telah di
tetapkan oleh setiap perguruan tinggi tersebut dimaksudkan agar perguruan
tinggi dapat melahirkan individu – individu (dalam hal ini adalah mahasiswa)
yang memiliki rasa tanggung jawab dan ingin lebih bermanfaat terutama bagi
bangsanya. Maka dari itu agar dapat mengemban tanggung jawabnya dengan baik,
setiap mahasiswa wajib untuk mengetahui apa saja maupun apa makna yang mendasar
dari Tri Dharma perguruan tinggi. Kata Tri Dharma dapat di definisikan sebagai
tiga kewajiban. Tri Dharma mencakup Pendidikan, Penelitian dan pengabdian
masyarakat.
Hal
pertama dalam Tri Dharma adalah pendidikan. Pendidikan merupakan hal yang
paling penting dalam kehidupan. Karena pendidikan dapat memanusiakan manusia.
Sebuah pernyataan yang sarat akan makna. Aspek yang membuat seorang manusia
berbeda dengan hewan adalah akalnya. Sedangkan akal seseorang dapat dipertajam
dengan pendidikan. Seseorang yang berpendidikan tidak akan tersesat dalam
kehidupan, kecuali mereka yang menafsirkan pendidikan tersebut dengan ego dan
keserakahannya sendiri.
Hal
kedua adalah penelitian. Penelitian merupakan aktivitas terpenting dalam
pembelajaran. Baik ketika akan merumuskan sesuatu atau sebagai pendukukng atas
suatu hal. Tanpa adanya penelitian, suatu hal akan sulit dibuktikan
validitasnya dan tanpa ada validitas seseorang akan sulit percaya akan hal
tersebut. Dengan penelitian, seseorang dapat menemukan hal baru atau
membuktikan hal yang sudah ada untuk menjawab keresahan atau pertanyaan –
pertanyaan yang muncul dalam benak masyarakat.
Hal
yang ketiga adalah pengabdian masyarakat. Point terpenting yang sangat
luas jika dituangkan kedalam berbagai macam kegiatan sebagai realisasi ide yang
dimiliki oleh segenap mahasiswa Indonesia. Pengabdian masyarakat ibarat langkah
nyata atau pengamalan atas ilmu atau pendidikan yang diemban mahasiswa ditambah
dengan berbagai penelitian yang dilakukan. Sebuah pepatah Arab (Al-Mahfudzot)
berbunyi “Al-ilmu bi laa amalin kasyajarin bi laa tsamarin “ yang
bermakna bahwa sebuah ilmu tanpa pengamalan bagaikan pohon yang tidak berbuah.
Pun dengan pengabdian masyarakat bagi mahasiswa. Mahasiswa yang tidak melakukan
pengabdian masyarakat bagaikan mahasiswa yang tidak bermanfaat. Karena ilmu
yang diperolehnya selama ini hanya dipendam dan ditujukan hanya untuk dirinya
sendiri. Sedangkan kita tahu betul bahwa manusia merupakan makhluk sosial yang
tidak dapat hidup sendiri. Berikut merupakan contoh kasus dari pendidikan yang
dikutip dari megapolitan.kompas.com
JAKARTA,
KOMPAS.com — Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas
PA) Seto Mulyadi mengatakan, salah satu penyebab terjadinya kriminalitas yang
menyeret pelaku anak usia dini dan remaja adalah kekacauan sistem pendidikan di
Indonesia. "Sistem pendidikan kita sudah salah. Dari TK (taman
kanak-kanak) sampai SD (sekolah dasar) anak-anak disuruh menghafal dan banyak
PR (pekerjaan rumah). Memang cerdas mereka. Namun, jika cerdas, sedangkan
ajaran moral dan etikanya minim, ya terjadi seperti kekerasan anak SD. Contoh
kasus Renggo, tawuran, dan kekerasan seksual," ujar pria yang akrab disapa
Kak Seto ini kepada Kompas.com, Senin (12/5/2014).
Pemerhati
anak tersebut menambahkan, pemerintah seyogianya mengembangkan satuan pola
materi belajar di sekolah, dengan memberikan porsi 60 persen lebih untuk
mengajarkan aspek kecerdasan etika, sementara sisanya adalah logika. "Sekarang,
untuk apa anak-anak kita cuma bisa sekadar baca, tulis, dan hitung tetapi sikap
kerja sama, menghargai sesama, santun, dan jujur tidak ditanam di diri si anak?
Bagaikan mau membangun gedung, tetapi fondasinya tidak kokoh, ya bisa
hancur," kata alumnus Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. Seto
memberi contoh, kasus-kasus negatif tersebut terjadi karena minimnya sosok
keteladanan bagi anak dalam melakukan suatu tindakan. Oleh karena itu, mereka
cenderung meniru hal yang salah dari lingkup eksternal, melalui media televisi,
internet, lingkungan, dan sebagainya. Sebelumnya media memberitakan berbagai
kasus kriminalitas yang menyeret sebagian besar anak usia dini dan remaja. Di
antaranya adalah kasus penganiayaan siswa kelas V SD di Jakarta Timur dan
tindakan bunuh diri siswi SMP di Tabanan, Bali.
Ada
pula kasus kekerasan seksual oleh Emon di Sukabumi, Jawa Barat; keterlibatan
siswa dalam kekerasan tawuran antar-sekolah; menjamurnya remaja geng motor;
jual diri remaja yang biasa disebut "cabe-cabean", dan masih banyak
lainnya.”Sekali lagi saya sampaikan, sistem pendidikan harus segera ditata
kembali. Dalam hal ini, pemerintah, yaitu kementerian yang berwenang, harus
bertanggung jawab," imbuh Seto.
Dari
kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Ketua Dewan Pembina Komisi
Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi, sistem pendidikan di
Indonesia yang masih buruk merupakan pemicu utama terjadinya berbagai
penyimpangan pada individu, terutama seluruh objek pendidikan.
Padahal
jika dikaji kembali, pendidikan merupakan hal dasar yang paling penting dalam
pembentukan karakter maupun dalam membentuk cara berpikir secara ideal dan
rasional dilihat dari berbagai prespektif yang ada. Ketika yang salah adalah
sistemnya, maka seluruh komponen pendidikan akan dipertanyakan keberhasilannya.
Karena sistem merupakan hal utama yang mengatur jalannya konsep – konsep yang
dirumuskan bagi objek pendidikan, yaitu murid maupun mahasiswa.
Selain
itu, nihilnya kemajuan secara keseluruhan dan rendahnya moral yang dimiliki
individu di Indonesia dapat dikatakan akibat rendahnya tingkat pendidikan
masyarakat Indonesia itu sendiri. Berdasarkan data tahun 2013 dari bps.go.id,
presentase Angka Partisipasi Murni (APM) dari SD/ MI sebesar 95,52%, SMP/MTs
sebesar 73,73%, SMA/MA sebesar 54,12% sedangkan Perguruan Tinggi (PT) hanya
18,08%. Data – data tersebut menunjukkan trends yang menurun. Maka dapat
disimpulkan bahwa mayoritas warga Indonesia baru dapat menikmati pendidikan
SD/MI pada tingkat 95,52%, diluar efektif atau tidaknya pendidikan tersebut.
Padahal
anggaran dana untuk pendidikan di Indonesia yang diatur oleh UUD 1945 adalah
minimal sebesar 20% dari APBN. Namun sangat kontras dengan kenyataan yang ada
di Indonesia. Sungguh ironi kondisi bangsa ini.
Atas
permasalahan yang muncul tersebut, solusi yang dapat dihadirkan adalah
optimalisasi penggunaan anggaran biaya untuk pendidikan warga Indonesia sebesar
20% dari APBN, transparansi atas penggunaan dana tersebut dan unggah ataupun
laporkan secara berkala kepada khalayak sehingga semua orang tahu kemana saja
aliran dana tersebut, selain itu pemerintah juga harus memerhatikan siapa
sasaran dari pelaporan atau pertanggungjawaban atas pemakaian dana tersebut,
kemudian pilih Sumber Daya Pengajar yang mumpuni untuk memperbaiki karakter
dari objek pendidikan dan mengajak agar lebih berprestasi lagi.
Selain
itu support dari segala pihak merupakan aspek yang tidak kalah penting
dalam realisasi rencana tersebut. Karena tanpa adanya dukungan atau support dari
berbagai pihak, dapat menjadi indikasi bahwa masyarakat tidak sependapat dengan
keputusan pemerintah. Terlebih pemerintah bekerja untuk kepentingan masyarakat,
sehingga ketika tidak ada dukungan maka untuk apa pemerintah bekerja. Toh tidak
ada yang merasakan manfaatnya.
http://www.kompasiana.com/rznadya/tri-dharma-perguruan-tinggi-dan-realisasi-nyata-kehidupan-bangsa_557630e3117b612450abcee4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar